Hanya Bisa Dihentikan dengan UU

Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit

Senin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak bisa dihentikan begitu sajaYang bisa menghentikannya, kata Hendarman, hanyalah kekuatan undang-undang.

Hal tersebut ditegaskan Hendarman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (9/11)

BACA JUGA: Guru Honorer: Tuntaskan PP 43

Oleh karena itu pula, ia memohon izin untuk diberi kesempatan independen demi memproses kasus tersebut
"Mohon izinkan kejaksaan bertindak independen dan profesional

BACA JUGA: Berkas Chandra Rampung, Berkas Bibit Prematur

Kalau jaksanya yakin bisa membuktikan kasus ini, kita akan maju," kata Hendarman.

Pernyataan Hendarman itu muncul terkait pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (Partai Hanura) dan Dewi Asmara (Partai Golkar)
Sarifuddin mempertanyakan dasar bagi kejaksaan untuk penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka

BACA JUGA: Ketua MK Bantah Lecehkan Polri

Sementara Dewi Asmara meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan penyuapan dan pemerasan yang diarahkan pada pimpinan KPK non-aktif tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Hendarman lalu menjelaskan posisi kasusnyaDisebutkannya, hal itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap PT MasaroSetelah digeledah, disitalah barang-barang di kantor PT Masaro tersebut"Atas dasar itu, Anggoro meminta Anggodo mencari dukungan bisa diselesaikan, karena Anggoro merasa tidak bersalah tapi digeledahAnggoro minta diselesaikan dengan KPK," urai Hendarman.

Selanjutnya, masih menurut Hendarman, Anggodo mencari teman yang bisa menghubungkanMaka didapatlah Ary Muladi yang bisa menghubungkan dengan Ade Rahardja"Maka terjadilah pembicaraan kalau ada atensinyaAtensinya disebut Rp 3,750 miliar," sebutnya.

Meski demikian, Hendarman mengakui masih ada 'missing link' dalam penyerahan uang tersebutSebab, Ary Muladi yang tadinya mengakui penyerahan uang, mencabut kembali pernyataannya dan menyebut uang itu diserahkan ke Yulianto(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim 8 Duga Uang Balik Ke Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler