Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 20 Desember 2022 – 08:42 WIB
Mantan kades divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Tapanuli Selatan Insan Mukmin Hasibuan divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi APBDes TA 2020 senilai Rp 741,6 juta.

Vonis untuk eks kades itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (19/12).

BACA JUGA: Pak Bupati Ini Peringatkan Kades Jangan Korupsi Dana Desa

Selain penjara, Insan Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

BACA JUGA: Mbak AF Diduga Tewas Dibunuh, Ayahnya Sempat Melihat Ini di Depan Kamar

Terdakwa Insan Mukmin pun mengakui dan menyesali perbuatannya dan meminta dihukum ringan.

Dia mengaku telah menggunakan APBDes TA 2020 itu untuk bisnis tambang di Tapsel.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Ini Bikin Skenarionya Ambyar

Menurut Hakim Ahmad, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa Insan Mukmin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 741,6 juta.

Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berikut membayar UP Rp 741,6 juta subsider 3 tahun kurungan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler