Korupsi Berjemaah di Pandeglang, Kepala Desa dan Anaknya Berakhir di Kantor Polisi

Kamis, 28 Oktober 2021 – 00:59 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (dok Humas Polda Banten)

jpnn.com, PANDEGLANG - Aparat kepolisian menangkap Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong atas kasus korupsi dana desa.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan SJ dan YP ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang terkait korupsi program dana desa tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: Pesan Ganjar Pranowo untuk Para Kades, Mohon Disimak

Dari hasil pemeriksaan dan temuan penyidik diketahui SJ menilap dana desa sebesar Rp 418.134.664 pada Juli 2021.

Penyidik kemudian memeriksa 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda

“Hasil pemeriksaan menetapkan lagi YP (29) selaku anak SJ sekaligus Operator Desa Sodong sebagai tersangka,” ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (7/10).

Menurut Shinto, awalnya Desa Sodong menerima dana desa sebesar Rp 772.834.000 diperuntukan untuk pembangunan di desa.

BACA JUGA: YS Korupsi Dana Desa untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Muda, Alamak!

Selanjutnya YP selaku operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana itu.

“Realisasi penggunaan dana desa hanya sebesar Rp 354.413.135. Sisanya tidak digunakan sesuai proposal sebesar Rp 418.134.664,” kata Shinto.

Shinto menyampaikan uang negara yang harusnya untuk pembangunan desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun modus pelaku dalam menilap uang negara dengan melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Shinto.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan dana desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD Desa Sodong, dan laporan realisasi anggaran.

Kini kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler