Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun

Selasa, 12 Oktober 2021 – 15:37 WIB
Jiman (tengah), Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal yangkorupsi Dana Desa tahun 2018, saat di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/10). Foto: Dokumentasi Polres Kendal

jpnn.com, KENDAL - Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, bernama Jiman, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diamankan polisi Senin (11/10).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan kejadian bermula saat Pemerintah Desa Tambahsari pada 2018 mendapat anggaran untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439.276.200.

BACA JUGA: Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah

Namun, dana desa tersebut setelah cair malah diminta semua oleh Jiman selaku kepala desa.

"Tidak semua digunakan untuk pembuatan BUMdes, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Beruntun, Pengendara Mio Meregang Nyawa

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kendal, kerugian negara akibat penyelewengan dana tersebut, yakni, Rp 148.874.759.

"Yang jelas dana desa tersebut digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi," ujar Daniel.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Ibu Syok Mendengar Pengakuan Putrinya, Sebut Nama Paman, Lalu Menangis

Adapun alasan pelaku nekat menyelewengkan anggara dana desa tersebut karena dirinya terkena tipu modus pencairan dana bansos.

"Waktu itu saya diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 700 juta agar bantuan sosial bisa cair. Uang sudah saya transfer ke orang tersebut. Namun, setelah itu bantuan tidak kunjung cair," kata Jiman.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

"Atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Daniel. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler