Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara

Kamis, 15 Juli 2010 – 13:08 WIB
BEKASI- Kejari Cikarang, akhirnya menjebloskan Plh Kepala Desa (Kades) Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Nurahdiat Bin Warja, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak KapalTersangka yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) itu ditahan lantaran terlibat penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2008 lalu

BACA JUGA: Berpoligami, Kapolres Balangan Jalani Sidang Etik



Selain itu, Korps Adhiyaksa itu juga menjebloskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Harja, Nurjen dan Kaur Keuangan Desa Karang Harja, Kusnani, ke penjara lantaran ikut terlibat kasus tersebut
Ketiganya menyusul Kades sebelumnya, Ujang Bustaman, yang telah terlebih dahulu mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi juga terkait kasus yang sama.
          
”Tiga tersangka yang kita tahan ini, pengembangan terhadap kasus Kades Ujang Bustaman

BACA JUGA: Gagahi 7 ABG, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Ketiganya, ikut membuat kesepakatan untuk mencairkan dan mengumpulkan dana BLT
Kemudian, membagikan kepada yang tidak berhak,” terang Kepala Kejari Cikarang Undang Mugopal, yang didampingi Kasie Pidsus Agus Setiadi, kemarin

BACA JUGA: Aktivis FKPPI Jadi Korban Mutilasi


    
Adapun nilai BLT dari pemerintah yang dikucurkan ke desa itu Rp 306.400.000 dan yang diduga diselewengkan Rp 210.650.000,” ujarnya jugaKejari jebolan Universitas Islam Bandung, Jawa Barat, itu juga mengatakan untuk dana BLT dan Beras Miskin (Raskin) pihaknya sudah berkomitmen agar menindak tegas jika ada penyelewengan

Tidak melihat besar kecilnya dana yang dikorupsi”Selain tidak membagikan semua dana BLT kepada yang berhak, tersangka juga mengurangi jatah kepada warga yang berhak mendapatkan dana itu,” jelas Undang jugaAkibat perbuatan tersangka, ke empat pejabat desa itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 jo pasal 33 UU No 31 tahun, 1999 yang diubah jadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
       
Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hari kemarinPada pukul 16.30, ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Bulak KapalSementara itu, Rahman Arif, pengacara tersangka menyesalkan tindakan penahanan ini.  ”Ini sudah pemeriksaan ketiga, kenapa baru sekarang ditahanKarena itu kami akan mengajukan penangguhan,” terangnya(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhisasan Senilai Rp 100 Juta Disikat Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler