Korupsi Bus Gandeng, Direktur PT SGDP Dibui

Selasa, 03 Februari 2015 – 20:26 WIB
istimewa

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjebloskan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan ke bui. Hukuman itu dijatuhkan setelah Gunawan korupsi bus gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.

Gunawan merupakan salah satu tersangka dari kalangan swasta dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut.

BACA JUGA: Ini Tanggapan Menag soal Biro Jasa Nikah Mutah

"Dia (Gunawan) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (3/2).

Tony menambahkan, penahanan ini dilakukan karena penyidik sudah mempertimbangkan dengan baik. Penyidik juga menganggap bukti dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus ini sudah kuat.

BACA JUGA: Menteri DPDTT Janjikan Tambahan Dana Desa

Gunawan sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Dia bungkam usai digarap dan langsung digiring naik ke mobil untuk membawanya ke tahanan dengan kawalan ketat petugas. Gunawan sudah menyandang status tersangka sejak Jumat 31 Oktober 2014 lalu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Labora Sitorus Kabur Karena Kerjasama Dengan Aparat

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Disebut Arahkan Saksi Karang Cerita Soal Pesta Seks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler