Tak Jawab Pertanyaan, Yusril Rugi Sendiri

Senin, 12 Juli 2010 – 18:38 WIB

JAKARTA -- Meskipun tak menjawab seluruh pertanyaan penyidik, Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yusril Ihza Mahendera masih dinilai kooperatif oleh penyidikDengan alasan ini, penyidik tidak langsung menahan Yusril, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/7)

BACA JUGA: Kapolri Janji Investigasi Kelar Pekan Ini

Penyidik pun tak mempersoalkan sikap Yusril yang tak mau menjawab pertanyaan saat dimintai keterangan.

‘’Ini hak yang bersangkutan
Penyidikan itu meminta keterangan yang berkaitan dengan yang bersangkutan

BACA JUGA: Proyek Damkar Batam Salahi Aturan

Kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tidak memberikan keterangan malah rugi sendiri
Karena di situ lah, dalam berita acara itu, mempunyai kekuatan seperti alat bukti surat, memberikan keterangan kronologis mengenai yang bersangkutan

BACA JUGA: Harus Berani Berseberangan dengan Penguasa

Kalau tidak memberikan keterangan itu hak yang bersangkutan,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Senin (12/7).

Karenanya, dari pemeriksaan ini Kejagung akan kembali melayangkan panggilan untuk YusrilPada pemeriksaan 15 Juli mendatang, Yusril akan dimintai keterangan bersama Hartono Tanoesoedibjo‘’Pemeriksaan hari ini belum selesai.  Dijadwalkan lagi atas kesepakatan, pemeriksaan lanjutan tanggal 15 (Juli) bersamaan dengan meminta keterangan dari tersangka Hartono Tanoesoedibyo,’’ tambahnya.

Sediannya Hartono juga hendak dimintai keterangannya Senin pagi bersama Yusril selaku tersangka duqaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakhum)Namun Hartono tak hadir dengan alasan sakit dan dalam perawatan di luar negeriAlasan ini sebagaimana dikatakan Hartono melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea kepada Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arminsyah di Kejagung.

‘’Dan dari keterangan yang disampaikan (oleh Hotman) tadi di situ ada surat rumah sakit Glen Eagles SingapuraJadi (Hartono) ada sakit hati dan punggungDan pengacara mengatakan bahwa mengharapkan pengertian,’’ ujar ArminsyahKarenanya Arminsyah berharap Hartono memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada 15 Juli mendatang‘’Kita lihat saja ke depannyaYang jelas dari awal pemanggilan pertama pengacara sudah menyebutkan (Hartono akan datang) tanggal 15.’’ Imbuhnya.

Sementara itu, usai mejalani pemeriksaannya, Yusril menyebut ia tidak mau menjawab pertanyaan dengan alasan dalam kaitannya dengan kasus ini ia tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman SupandjiYusril mengatakan, baru mau menjawab pertanyan penyidik jika MK telah memberikan putusan atas permohonan judicial review ituKarena itulah dari 32 pertanyaan yang diajukan penyidik, Yusril hanya mengaku mau menjawab enam pertanyaan saja.

‘’Dan pertanyaan ketujuh menyangkut substansi dari perkara yang sedang disidik ini, dan jawaban saya sama bahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materil terhadap UU No16 tahun 2004 pasal 22 tentang KejaksaanSaya bersedia menjawab apabila ada putusan dari MK,’’ ujar mantan Ketum Partai Bulan Bintang itu.

Namun demikian, jika kelak dipanggil lagi, Yusril mengaku tetap akan hadir dan menghargai penyidik‘’Saya katakan kepada saudara bahwa  saya menghormati kejagung sebagai institusi meskipun saya mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung dan seluruh kebijakannya yang dilaksanakan,’’ tambahnya.

Yusril mengajukan judicial review MK karena merasa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung saat ini tidak sahYusril menilai, Hendarman tidak pernah dilantik untuk jabatannya yang kedua di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh presidenAtas dasar itulah Yusril, menilai segala produk hukum yang dikeluarkan Hendarman termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka itu illegal(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler