Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar

Selasa, 10 Mei 2011 – 14:09 WIB
BATAM- Kerugian negara melalui kas Pemerintah Kota Batam akibat korupsi dana bantuan sosial mencapai Rp1 miliar lebihAngka ini berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Abdul Faried SH, mengatakan hasil audit BPKP tersebut diserahkan ke Kejari Batam pada Selasa (3/5) lalu

BACA JUGA: Meski Sedih, Gatot Siap Teken Rekomendasi 3 Provinsi Baru

Audit dilakukan dari sekitar 3.000 kwitansi penyaluran Rp22 miliar dana bansos pada tahun anggaran 2009.

"Angka persisnya saya tak ingat
Yang jelas kerugian negara lebih dari Rp1 miliar," kata Abdul Faried, Senin (9/5).

Faried menjelaskan, saat ini berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos, Erwinta Marius dan Raja Haris, sudah diselesaikan oleh jaksa penyidik

BACA JUGA: Polisi Cari Penyebar Foto Hot Norman Kamaru

Kemudian berkas ini akan dilimpahakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum 16 Mei 2011.

Selanjutnya, kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak PIdana Korupsi di Pekanbaru
Sebab, mulai tahun ini, pengadilan negeri tidak lagi menyidangkan kasus korupsi.

"Saat ini kami sedang menyusun anggaran untuk proses sidang tersebut," katanya.

Faried mengakui, anggaran untuk sidang kasus ini cukup besar

BACA JUGA: Banten Bangun Lapas Narkoba

Sebab, jumlah saksi yang harus didatangkan mencapai 113 orangSemua biaya meliputi uang transportasi, penginapan dan konsumsi akan ditanggung oleh Kejari.

Termasuk biaya bagi kedua tersangka, selama proses sidang menjadi tanggungan KejariUntuk itu, Kejari Batam mengusulkan ke Kejati Kepri supaya ada solusi yang lebih baikMisalnya, kedua tersangka "dititipkan" di Pekanbaru supaya tidak pulang pergi Batam-Pekanbaru selama proses sidang.

"Selain itu, mudah-mudahan hakim tidak meminta seluruh saksi dihadirkan," kata Faried

Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Saiman SH membenarkan kasus korupsi bansos yang menjerat Erwinta tak akan disidang di pengadilan Negeri BatamTapi di pengadilan khusus tipikor yang ada di Pekanbaru.

"Kami tak menangani kasus korupsi lagi karena sudah ada pengadilan khusus yang menangani masalah itu," ungkap Saiman.

Hal itu terhitung sejak tanggal 28 April lalu, begitu Mahkamah Agung meresmikan pengadilan Tipikor di sejumlah daerahNamun kasus korupsi yang sedang berjalan seperti korupsi mobil dinas dan airport tax, masih tetap dilanjutkan di PN Batam(par/cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencabut Berita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler