MEDAN-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku sedih mengetahui rapat peripurna DPRD Sumut menyetujui pembentukan tiga provinsiMeski secara pribadi tidak setuju, Gatot akan meneken dan meneruskan rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni) untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Saya menyatakan bahwa, karena ini aspirasi politik, maka saya akan dengan berat hati dan sambil menangis akan meneruskan rekomendasi ini ke pemerintah pusat
BACA JUGA: Polisi Cari Penyebar Foto Hot Norman Kamaru
Sekali lagi saya katakan, saya atas nama Pemprovsu karena ini aspirasi politik, dengan berat hati dan sambil menangis saya akan teruskan ini ke pusat,” katanya usai menghadiri rapat paripurna pemekaran di DPRD Sumut, seperti diberitakan Sumut Pos (grup JPNN).Dia menuturkan, keberatan dan keterpaksaan itu, karena keinginan dia bahwa Sumut tetap satu
BACA JUGA: Banten Bangun Lapas Narkoba
Tapi karena ini aspirasi politik saya akan teruskan ke pusat, mudah-mudahan ini benar-benar aspirasi masyarakat,” imbuhnya.Ucapan ini disampaikan Gatot setelah DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasi pemekaran tiga calon provinsi baru di Sumatera Utara.
Rapat Paripurna Pemekaran DPRD Sumut ini langsung dipimpim lima pimpinan DPRD Sumut antara lain, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang didampingi empat Wakil Ketua diantaranya Chaidir Ritonga, HM Affan, Sigit Pramono Asri serta Kamaluddin Harahap.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga hadir pada kesempatan itu
Rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda penyampaian pandangan fraksi kemarin, diwarnai perbedaan pendapat
BACA JUGA: Mencabut Berita
Tujuh dari 10 fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni, Dua fraksi menyatakan menolak memberikan pendapat dan satu fraksi menyatakan tidak keberatan.Tujuh fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan GerindraSedangkan dua fraksi yang menolak memberikan pendapat adalah PKS dan PPP, sementara yang menyatakan tidak keberatan adalah Partai Golkar.
PKS dan PPP beralasan, usulan pembentukan ketiga provinsi baru tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 207 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Persoalannya di tahapanUntuk Protap dan Nias, kami pikir belum bisa dibahas di ParipurnaSementara untuk Sumtra, kami nilai layak untuk dilakukan kajian daerah dan direkomendasikan ke ParipurnaKemudian untuk meminta persetujuan dari Pemprovsu dan diajukan ke Pemerintah pusat,” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos seusai Paripurna Pemekaran tersebut.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PPP pada pembacaan pandangan fraksinya menyatakan, pada prinsipnya harus diakui pemekaran untuk mempercepat pembangunanNamun, itu semua dilabrak oleh nafsu politik segelintir orang di daerahKarena itu lah, pada akhirnya pemekaran tidak bisa ditolak.
“Dengan keadaan ini membuat daerah pemekaran menjadi daerah yang tak terkontrol,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, karena hal itu pula pada akhirnya menyebabkan daerah pemekaran hanya menjadi parasit“Waktu Pansus pemekaran belum tercukupi, sehingga belum bisa membuat kesimpulanLaporan pansus terkesan dipaksakan, sehingga membuat sangat sulit untuk mengambil sikapPPP mengembalikan sepenuhnya kepada PP 78 Tahun 2007Dan patut digarisbawahi, sejauh ini belum ada permintaan Gubsu,” tandas Hosen Hutagalung.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Guntur Manurung SE yang menjadi pembuka dalam pemberian pendapat fraksi tersebutDengan lantang meskipun mikrofon yang ada dihadapannya mati dan tak kunjung hidup menyatakan, Demokrat menyetujui dan mendukung pemekaran.
Penegasan itu juga diungkapkan wakil ketua komisi B DPRD Sumut ini, kepada Sumut Pos seusai paripurna“Demokrat menilai, dari hasil Pansus Pemekaran terhadap tiga daerah tersebut bisa dan layak untuk direkomendasikan menjadi provinsi pemekaran ke pemerintah pusat,” tukasnya.
Akhirnya, kesimpulan bahwa DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasikan ketiga provinsi pemekaran tersebut yakni, Protap, Sumtra dan Kepulauan Nias tersebut dibacakan oleh juru bicara Tim Perumus Pemekaran Provinsi DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga, sesaat sebelum Rapat Paripurna Pemekaran tersebut berakhir.
“Keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan provinsi, memberikan rekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang SidimpuanDPRD Sumut merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung SitoliDPRD Sumut memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, dan Sibolga,” ujar pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut.
Sebelum diambil kesimpulan, sempat ada yang mengusulkan guna dilakukannya votingNamun, solusi itu langsung tidak disetujui oleh Ketua Fraksi PKS Hidayatullah dan Ketua Fraksi PPP Fadly Nurzal.
Kedua Ketua Fraksi tersebut menyatakan, tidak akan mengikuti meskanisme votingHal itu mengingat, ada hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku dan tidak dapat divoting.
Menurut Hidayatullah, pihaknya tidak dapat melakukan voting untuk hal-hal yang bertentangan dengan UU dan peraturan yang ada“Kalau voting dipaksakan, kami dari Fraksi PKS tidak akan ikut,” katanya dalam forum itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Fadly Nurzal mengatakan, mekanisme sebagaimana diatur PP No 78 Tahun 2007 sama sekali belum dipenuhi dalam pengusulan pemekaran provinsi tersebut.
Ada yang unik dalam Rapat Paripurna Pemekaran DPRD Sumut tersebutKelucuan tersebut adalah mikrofon di mimbar yang dipergunakan bagi juru bicara untuk membacakan pandangan fraksinya sempat mati beberapa saat.
Tepatnya saat juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumut Guntur Manurung membacakan pandangan fraksinyaAnehnya, meskipun demikian Guntur melalui layar lebar yang sengaja disediakan terlihat semangat membacakan pandangan fraksinyaMikrofon yang mati saat Guntur membacakan pandangan Fraksi Demokrat tercatat sejak pukul 10.20 WIB sampai pukul 10.38 WIB.
Dalam rentang waktu itu, sejumlah staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DPRD Sumut terlihat kesibukanAda yang sibuk berupaya untuk mencari alat atau mikrofon pengganti, namun ada juga yang saling berbincang satu sama lainnya.
Karena matinya mikrofon tersebut, muncul juga umpatan-umpatan dari para tamu yang mengikuti paripurna tersebutSalah seorang yang tepat di belakang kursi Sumut Pos menyatakan, dengan kondisi seperti itu menandakan Gedung DPRD Sumut miskin.
Tidak sampai disitu saja, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Randiman Tarigan bahkan sempat keluar dari ruang paripurna dengan merepet, memarahi staf PNS yang ada di bagian luar ruang rapatTak lama, Randiman kembali memasuki ruang paripurna.
Matinya mikrofon di Rapat Paripurna tersebut juga terjadi ketika juru bicara Fraksi PPP DPRD Sumut Ahmad Hosen Hutagalung hendak membacakan pandangan umum fraksinya tepatnya, pukul 11.29 WIB.(ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat tak Gubris Protes Hanna Hikoyabi
Redaktur : Tim Redaksi