Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN

Senin, 03 April 2023 – 16:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan pencegahan kepada Imigrasi terhadap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) du Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan pencegahan kepada Imigrasi terhadap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) du Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK meminta Imigrasi tidak mengizinkan sepuluh ASN ke luar negeri karena mereka sedang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terlibat Kasus Tukin, Menteri Arifin: Sudah Di-nonjob-kan

“Sebagai salah satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).

Ali juga mengharapkan upaya cegah yang dilakukan bisa mendorong para pihak tersebut untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik.

BACA JUGA: Ada Temuan Begini soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Pencegahan kepada sepuluh orang tersebut untuk ketetapan pertama selama enam bulan ke depan.

KPK bisa memohon kepada Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan.

BACA JUGA: Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh ASN di Kementerian ESDM sebagai tersangka.

KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.

Dalam penggeledahan di Apartemen Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," ujar Asep. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Temukan Rp 1,3 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler