Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah Ditangkap Kejati Bogor

Kamis, 08 September 2022 – 21:10 WIB
Tersangka MK saat ditangkap oleh petugas Kejaksaan di Kantor Kejari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Oknum kepala sekolah berinisial MK (56) ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

NK ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Kepala Sekolah Sebut Pengeroyokan Anggota Paskibraka adalah Tradisi

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9).

BACA JUGA: Pak Kadis Diduga Korupsi Dana BOS, Tega Betul

Dia menjelaskan MK diduga melakukan modus pengadaan pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.

"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," ungkap Dodi.

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Gerobak Menyeret 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. 

MK dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler