jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.458. 883.700. Dia dijebloskan di Rumah Tahanan Kelas II Labuhan Deli.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata mengatakan kejadian itu berawal pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018.
Saat itu, Jongor membentuk tim dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.
BACA JUGA: Wanita Pemandu Lagu Berjoget di Tengah Jalan, Asyik
Namun, lanjut Bondan, anggota dari tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.
"Sehingga tim Dana BOS tidak mengetahui dana tersebut digunakan Jongor untuk kegiatan apa saja. Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim hanya disuruh untuk mendatangi dokumen saja oleh kepala sekolah," beber Bondan, Selasa (16/11).
Kemudian, lanjut Bondan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Hal itu tersebut juga tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 (Rp 1,2 miliar) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500 (Rp 244 juta).
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," ungkap Bondan.
Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni