Korupsi Dana CSR, Mantan Rektor Unsoed Dihukum 2,5 Tahun

Jumat, 04 April 2014 – 06:12 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Dugaan korupsi mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Edy Yuwono akhirnya terbukti. Pengadilan Tipikor Semarang kemarin (3/4) menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada Edy Yuwono dalam kasus korupsi dana hibah corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar Rp 2,154 miliar.

Majelis hakim juga memvonis dengan hukuman yang sama kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Pembantu Rektor (PR) IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerbitan Unsoed Winarto Hadi. Ketiganya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Sikap Kades

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Erentuah Damanik saat membacakan amar putusan kemarin.

Hukuman itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

BACA JUGA: Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades

Menanggapi putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menolak dan menyatakan banding.

Seperti diketahui, Edy Yuwono, 51, didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa Kejari Purwokerto. Bukan hanya Edy, dua rekannya turut disidang dalam berkas yang sama. Yakni, mantan PR IV Unsoed Budi Rustomo, 49, dan Kepala UPT Penerbitan sekaligus dosen Fakultas Peternakan Unsoed Winarto Hadi, 56.

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Diumumkan Setelah Pileg

Dalam dakwaannya, jaksa Hasan Nurudin Achmad dan Fahmi Idris menilai Edy Yuwono dkk bertanggung jawab dalam dana kerja sama CSR PT Antam sebesar total Rp 5,8 miliar pada 2011.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian kerja sama yang diteken pada 5 Agustus 2011 tentang program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu di wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. Berdasar investigasi BPKP, fasilitas yang tidak ada, antara lain, gudang pakan, sumur untuk peternakan itik, kandang bibit sapi, bak air, biosida, kamar mandi umum, dan kolam ikan. (fai/aro/ce1/JPNN/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Dilantik, Wali Kota Perempuan Ini Masih Tinggal di Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler