Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Sikap Kades

Jumat, 04 April 2014 – 06:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, makin berbelit. Ada tanda-tanda, tahapan pemakzulan yang saat ini sudah masuk ke kementerian dalam negeri (kemendagri), bakal mendapat ganjalan.

Ini menyusul langkah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang dalam surat rekomendasinya ke mendagri, melampirkan sikap penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo dimaksud.

BACA JUGA: Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades

Pihak kemendagri memastikan tidak akan mencueki sikap Apdesi, yang merupakan organisasi para kepala desa itu. Meski hingga kemarin Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengaku belum membaca berkas rekomendasi pemakzulan yang disodorkan Gatot, namun pihaknya akan mengkaji sikap para kades di Karo tersebut.

"Baik, nanti saya cek. Soal penolakan kades, tentu menjadi bahan pada kajian kemdagri," ujar Djohemansyah singkat kepada JPNN kemarin (3/4).

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Diumumkan Setelah Pileg

Politisi senior Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengingatkan, bahwa proses pemakzulan Bupati Karo, yang karena sudah menjadi proses hukum lantaran sudah mendapat persetujuan hukum dari Mahkamah Agung (MA), kini sudah menjadi proses hukum.

"Karena sudah menjadi proses hukum, tak boleh lagi ada intervensi kepentingan politik. Kepres pemberhentian tetap bupati Karo harus segera diterbitkan," ujar Martin, dalam kapasitasnya sebagai politisi partai pengusung pasangan Kena Ukur-Terkelin Brahmana saat pilkada Karo.

BACA JUGA: Sejak Dilantik, Wali Kota Perempuan Ini Masih Tinggal di Hotel

Yang pasti, tahapan pemakzulan harus dipatuhi mendagri. Dimana di pasal 123 huruf (e) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengatur bahwa presiden punya waktu 30 hari untuk memprosesnya.

Diberitakan sebelumnya, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak celah yang memungkinkan Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan MA, ke Presiden lewat Mendagri.  Gatot mengaku dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pada Selasa (1/4) malam.

Namun Gatot mengaku juga turut melampirkan penolakan dari Apdesi Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Mau Wawancara Wako, Dikawal Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler