Korupsi Dana Desa, Begini Modus Bambang Menyunat Anggaran

Senin, 06 Maret 2023 – 21:46 WIB
Ilustrasi dana desa dan ADD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi menahan mantan kepala desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Bambang Purwanto selaku tersangka korupsi dana desa.

Bambang disangka melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018-2021 dengan kerugian negara Rp 908,5 juta.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Ini Strategi Penyidik

Kajari Tanjabbar Macello Bellah menyebut  mengatakan penahanan Bambang dititipkan Rutan Polres Tanjabbar untuk 20 hari ke depan.

Tim jaksa penyidik sebelumnya menetapkan Bambang Purwanto tersangka melalui surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 9 November 2022 atas kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD periode 2018-2021 sekitar Rp 4,82 miliar.

BACA JUGA: Kompol AR Cs Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Irjen Ahmad Luthfi Berkata Tegas

"Dugaan korupsi itu di antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya," ucap Macello, dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan dana desa dan ADD diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Viral Oknum TNI Membentak Pengendara dan Mencabut Sangkur, Ini Masalahnya

Modus korupsinya, Bambang diduga merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.

Beberapa kegiatan itu, seperti pelaksanaan pekerjaan fiktif dan ada juga yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sehingga negara dirugikan sekitar Rp 908,5 juta.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) primer dan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler