jpnn.com - MEDAN - Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhiruddin Nasution (34) yang menjadi terdakwa korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Rp 5,79 miliar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Akhiruddin terbukti bersalah.
BACA JUGA: Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (16/12) petang.
Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Helena Lim Saat Sidang Kasus Korupsi Timah
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir. "Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutka terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.
Dalam Perwal Padangsidimpuan itu, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
"Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata dia.
Perwal Padangsidimpuan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.
"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.794.500.000 atau Rp 5,79 miliar lebih,” jelas Sartono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi