jpnn.com, BANYUASIN - Romansyah (35) Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa.
Penangkapan ini terjadi setelah Satreskrim Polres Banyuasin menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah.
BACA JUGA: Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
Kanit Pidkor Iptu Fachrie menjelaskan bahwa
kasus ini bermula ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00 pada tahun anggaran 2021.
Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selaku pengelola keuangan desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA: Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
"Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya, " ujar Fachrie, Rabu (11/12/2024).
Fachrie mengungkap, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
"Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar hingga mencapai 769.890.221,90," ungkap Fachrie.
Menurut pengakuan tersangka, dana tersebut sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak, " kata Fachrie.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Banyuasin menjerat Romansyah dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara itu, Pasal 3 menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian khususnya Polres Banyuasin terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat, " tutup Fachrie. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati