jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi Dana Desa untuk Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Kades Balai Semurup, Elfian dituntut 6 tahun 6 bulan penjara penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2).
JPU Kejari Sungai Penuh, Mohargun Alsonta, saat membacakan tuntutan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar hukum. Karenanya dituntut ddengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Respons Fasha Soal Polemik BPJS Kesehatan dengan 3 Rumah Sakit di Jambi
Tidak hanya pidana penajra, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. "Terbukti secara sah Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar JPU.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang penganti sebesar Rp 275 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka memerintahkan agar harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara.
BACA JUGA: Disbun Jambi Ingatkan Petani Lebih Teliti Saat Beli Bibit Sawit
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rita menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikan Pledoi pada sidang yang diagendakan pada pekan depan. "Menyatakan untuk melakukan pembelaan," ungkapnya .
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 169 juta, sesuai laporan dari Inspektorat. (pds)
BACA JUGA: Pelaminan Pengantin Terendam Banjir, Tamu Dilangsir Perahu Karet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 1 Pekerja Tewas
Redaktur & Reporter : Budi