Disbun Jambi Ingatkan Petani Lebih Teliti Saat Beli Bibit Sawit

Selasa, 19 Februari 2019 – 21:54 WIB
Ilustrasi petani sawit. Foto: JPG

jpnn.com, JAMBI - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi kembali mengingatkan petani kelapa sawit agar berhati-hati membeli bibit sawit di pasaran. Pasalnya, peredaran bibit palsu saat ini tengah marak di wilayah Jambi.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan, peredaran bibit palsu itu ditemukan jajaran pengawas Dinas Perkebunan Jambi. Dia meminta petani memeriksa dengan teliti saat membeli bibit sawit.

BACA JUGA: Pelaminan Pengantin Terendam Banjir, Tamu Dilangsir Perahu Karet

"Kami sudah beri himbauan kepada petani. Namun inilah yang menjadi persoalan, masih banyak petani yang diam-diam tidak menyadari," sampainya.

Kata Agusrizal, bibit yang dibeli petani harus memiliki dokumen. Karena bibit palsu tidak ada dokumennya. "Untuk harga bibit sawit yang asli memang agak mahal tergantung umur. Umur 1 tahun Rp 35-40 ribu jenis TN1,” sampainya.

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 1 Pekerja Tewas

Untuk diketahui bibit sawit asli hanya dijual perusahaan maupun penangkar resmi yang ditunjuk Kementerian Pertanian dan ada izin tanda serta dokumennya. "Salah satunya seperti yang ada di Jambi ini yaitu perusahaan Bakti Tani Nusantara," terang Agusrizal.

Sementara itu, terkait adanya penggunaan bibit sawit palsu di Jambi, menurut Agusrizal, akibat petani-petani baru yang tidak mengerti ditambah minimnya modal dan keinginan segera memperoleh hasil. "Kami tidak bisa apa-apa. Karena modal milik petani. Kami hanya bisa mengimbau, untuk hasil maksimal, sebaiknya membeli bibit sawit yang asli,"ujarnya.

BACA JUGA: Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap

Tetapi, juga ada solusi jangka pendek yang ditawarkan Dinsbun, yakni, bagi masyarakat yang sudah telanjur menanam dengan bibit palsu, jika bersedia mendaftarkan lahannya untuk diremajakan (dipotong,red), Agusrizal mengatakan, ada kebijakan pemerintah pusat memberikan bantuan dana Rp 25 juta per hektare.

Dengan syarat usia tanam sudah umur 8 tahun dan produknya tidak lebih 10 ton per hektar per tahun. "Namun sayangnya sejauh ini tidak adanya aduan dan laporan dari masyarakat terkait bibit sawit palsu," katanya.

Disampaikannya, Disbun juga menyediakan bibit sawit subsidi yaitu bibit siap tanam umur 1 tahun pada bulan Agustus 2019 mendatang. "Harganya 20 ribu + ongkos muat seribu dan label biru dua ratus rupiah. Jadi total Rp 21.200. Bisa diajukan perorangan dengan mengisi blanko dan syarat copy sertifikat atau SKT yang tidak dalam kawasan hutan. Ini stocknya terbatas dan maksimal 1.000 batang per KK," paparnya.

Selain harga dan dokumen yang berbeda dari bibit sawit palsu, Agusrizal menyebut, hasil panennya pun akan berbeda.

"Kalau bibit palsu, hanya bisa menghasilkan bobot sekitar 50 persen dibanding jika menanam bibit asli. Selain kualitas kandungan minyaknya dalam hal ini terdapat di serabut buah sawit, ketebalan tempurung juga akan beda. Petani sudah keluar uang, sudah menanam dan memelihara dalam hitungan tahun, ketika panen, hasilnya tak memuaskan. Sudah rugi tenaga, rugi juga di biaya," tandasnya. (aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 4.000 Butir Ekstasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler