Korupsi Dana Desa, Kades Kelayang Ditahan, Lihat Tuh Tampangnya

Selasa, 19 Juli 2022 – 23:28 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menahan Kades Kelayang terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta. Foto: Asri/Antara

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Kepala Desa Kelayang berinisial A ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Forkonsyah Lubis mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Krakatau Steel Ini Cuma Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan

Dalam proses penyidikan, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020.

Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Membrano, KPK Periksa Brigita Manohara, Hubungannya Apa?

Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.

Kajari mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus ini berawal bendahara dan Kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada 2020.

Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.

Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler