jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi oleh PT Krakatau Steel.
Namun, satu dari lima tersangka itu hanya berstatus tahanan, yakni Fazwar Bujang.
BACA JUGA: 5 Tersangka Megakorupsi BFC Krakatau Steel, Pejabat Penting Semua
Fazwar Bujang yang merupakan dirut PT Krakatau Steel periode 2017-2012, menjadi tahanan kota selama 20 hari karena sedang sakit.
"Alasan yang bersangkutan (Fazwar) sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Penelusuran soal Istri Ferdy Sambo, Kejadian 9 Juli, Tanggal Ganjil
Dua tersangka lain pada kasus itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, yaitu Andi Soko Setiabudi selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Selanjutnya, dua tersangka lagi ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yakni Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis 2 Kemungkinan, Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo pun Dibuka
Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto merupakan ketua tim persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 sekaligus General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019.
Ketut menjelaskan alasan pemberian status tahanan kota terhadap tersangka Fazwar Bujang disebabkan oleh kondisi kesehatan dan faktor usia.
Hasil pemeriksaan oleh Tim Dokter Rumah Sakit Adhyaksa, Senin (18/7), menyatakan Fazwar tidak berada dalam kondisi layak untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan.
Namun, Ketut tidak merinci penyakit yang diderita Fazwar Bujang tersebut. "Yang bersangkutan tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah," tambahnya. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam