Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjungbenanak Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 06 Maret 2023 – 23:45 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat (Kejari Tanjabbar), Jambi menahan mantan kepala desa (kades) sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 - 2021 dengan kerugian negara Rp908,5 juta, Senin (6/2/23).(ANTARA/HO/Eko)

jpnn.com, TANJUNGJABUNG BARAT - Mantan kepala desa Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Bambang Purwanto, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018-2021 dengan kerugian negara Rp 908,5 juta.

BACA JUGA: Main Perempuan Pakai Duit Dana Desa, Pj Kades Ngestikarya Mendekam di Penjara

Kajari Tanjabbar Macello Bellah dalam keterangannya di Jambi, Senin, mengatakan pihaknya hari ini secara resmi menahan tersangka Bambang dan dititip di rutan Mapolres Tanjabbar untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya tim penyidik Kejari telah menetapkan Bambang Purwanto sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 9 November 2022 atas kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD sejak tahun 2018 sampai 2021 dengan nilai lebih kurang Rp4,82 miliar.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan fiktif dan ada juga yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sehingga atas kasus itu negara mengalami kerugian mencapai Rp908,5 juta

BACA JUGA: Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) primer dan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler