Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, 03 Juli 2020 – 21:07 WIB
Terdakwa Mardan Goda mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara dituntut tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/7).

BACA JUGA: Pecatan Polisi Itu Ditembak karena Serang Petugas Pakai Garpu Sampah dan Parang, Dooor!

JPU mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp385,3 juta.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan kekurangan volume pada tembok penahan tanah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal dari APB Desa tahun 2018," ujar Jaksa.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek

Jaksa menyebutkan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah desa lainnya.

Terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPD). Apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

Terdakwa juga mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2018.

"Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Jaksa.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Sriwahyuni Batubara akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler