Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 20 Juli 2022 – 07:30 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, berinisial A ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. 

Pak Kades itu ditahan setelah diperiksa selama beberapa jam dalam kasus dugaan korupsi dana desa Rp 471 juta. 

BACA JUGA: Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi

Kepala Kejari Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis mengatakan penahanan tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan. "Penahanan untuk mempermudah proses periksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Furkonsyah Lubis di Rengat, Selasa (19/7). 

Tersangka A dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Aksi Pria Berlagak Koboi Jalanan, Lepaskan Tembakan di Acara Pelantikan Kades, Edan

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu. 

Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta.

BACA JUGA: Mantan Kades Sontoloyo, Baju Keponakan Dibuka Paksa lalu Anunya Digigit

Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.

Adapun kronologinya, Furkonsyah menjelaskan, bendahara dan kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada  2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.

Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler