Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:46 WIB
Mantan Kades Cikupa, AM (paling kiri) ditangkap bersama eks bawahannya atas kasus pungutan liar. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan mantan Kepala Desa (kades) Cikupa dan sejumlah bekas bawahannya.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan total ada empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bule Cantik Ini Mengaku Kena Pungli saat Ditilang Oknum Polisi di Bali

Keempatnya berinisial AM (55), SH (41), MI (50), dan MSE (34).

Menurut Romdhon, keempat orang itu melakukan pungli melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa. 

BACA JUGA: Tanggapi Petinggi ACT Diduga Menilap Uang Donatur, Novel Bamukmim Pakai Frasa Mega Korupsi

“Tersangka AM ini selaku mantan kades, kemudian SH mantan sekdes, MI selaku mantan kaur perencanaan, dan MSE selaku mantan kaur keuangan," kata Romdhon.

Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: Kabut Aneh Selimuti Jalan Gatot Subroto Kota Tangerang, Ternyata Ini Sebabnya

Lebih parahnya, perbuatan jahat keempat orang itu dilakukan semasa pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan pungli," katanya.

Romdhon menuturkan para tersangka mematok tarif pungli terhadap para pemohon program PTSL.

Adapun tarif yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL, mulai dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah. 

"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta,” kata kapolresta.

Romdhon menjelaskan modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku. 

"Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Dalam kejahatan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

"Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL," jelasnya.

Romdhon mengatakan AM selaku atasan ketiga tersangka lainnya tersebut menggunakan uang hasil kejahatan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.

"AM selaku petahana juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," katanya.

Kini keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kades Sontoloyo, Baju Keponakan Dibuka Paksa lalu Anunya Digigit


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler