jpnn.com, CILOGRANG - Polsek Cilograng bersama Polres Lebak menangkap mantan kepala desa (kades) berinisial AB (51) yang sudah mencabuli keponakan sendiri pada Senin (27/6) lalu.
Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan korban bernama Mawar (bukan nama asli) masih berusia 13 tahun. Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di kediamannya sendiri.
BACA JUGA: Megawati Ungkap Alasan Santriwati Korban Pencabulan Enggan Lapor Polisi
Dia menuturkan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban yang merupakan adik ipar pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (28/6) lalu di kediamannya tanpa ada perlawanan,” kata Asep dalam siaran persnya, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur
Perwira pertama Polri ini menuturkan pencabulan berawal ketika korban menginap ke kediaman pelaku.
Selama ini, korban memang sering bermalam untuk menemani istri pelaku.
BACA JUGA: Mbak YM Berontak Saat Anunya Diraba, Putra Langsung Naik Pitam dan Keluarkan Beceng
Namun, pada saat kejadian, korban hanya sendiri di rumah pelaku. Sementara istri dan anak pelaku sedang pergi keluar.
“Kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati supaya dapat jodoh,” kata Asep.
Pelaku AB meminta korban untuk membuka baju. Namun, hal itu langsung ditolak oleh pelaku.
AB yang sudah terbawa nafsu langsung membuka paksa baju korban dan menggigit payudara keponakannya sendiri.
“Lalu pelaku membuka celana dalam korban secara paksa dan memasukkan jari tangan kanannya ke dalam bagian kemaluan Mawar,” beber Asep.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan memberi uang Rp 50 ribu. Pelaku pun meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
“Setelah kejadian Mawar langsung menghubungi bibinya sendiri WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya,” beber Asep.
Ibu korban yang tak terima langsung membuat laporan di kantor polisi. Tak berapa lama, pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Kapolsek menambahkan dalam penangkapan itu mereka juga menyita sejumlah barang bukti, yakni hasil visum, uang Rp 50 ribu, dan pakaian korban.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan saat ini,” kata Asep.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ladies, Ini 5 Cara Alami Memperbesar Ukuran Payudara Anda
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan