jpnn.com, MELAWI - Kepala Desa Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalbar, inisial Shm, dilaporkan oleh warganya sendiri lantaran korupsi dana desa.
Langkah pelaporan dilakukan setelah Shm membacakan surat pengunduran dirinya sendiri. Shm mengakui sejumlah Dana Desa (DD) yang masuk dalam APBDes dipergunakan secara pribadi.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Berfoya-foya Selama jadi Buronan
Tokoh masyarakat Desa Ella Hulu, Edi, yang juga ikut melaporkan kasus tersebut ke Polres Melawi mengungkapkan, laporan tersebut telah dilakukannya sejak awal Januari lalu. Setelah mendengar pengakuan dari kepala desa yang bersangkutan.
“Munculnya gejolak ini sejak Agustus 2017. Dimana, kepala desa selalu menghindar dalam kegiatan di desa. Ketika masyarakat menagih janji tentang pengadaan mesin listrik dan memang masyarakat sudah mencurigainya,” ungkap Edi ditemui di Nanga Pinoh, Rabu (24/1).
BACA JUGA: Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan
Setelah itu pada akhir tahun, Edi menjelaskan, masyarakat mendesak kepala desa ihwal masalah pembelian mesin listrik. Apalagi sebetulnya janji listrik sudah menyala pada Juli 2017.
Namun kenyataan sampai akhir tahun yakni November tidak juga menyala. Masyarakat mulai meradang dan akhirnya menjemput kepala desa di rumahnya, untuk datang ke balai desa guna melakukan musyawarah.
BACA JUGA: Lagi, Kades Ditahan Lantaran Korupsi Dana Desa
“Namun pada saat itu kepala desa tidak juga menyanggupi pembelian mesin listrik. Akhirnya pada 14 Desember 2017 pembelian mesin listrik juga tidak terealisasi dan terealisasi di akhir tahun. Kemudian, masyarakat empat dusun di Desa Ella Hulu menagih realisasi semua program yang sudah direncanakan dan belum terealisasi. Namun Kades tetap berkelit sampai menunggu 31 Desember 2017,” paparnya.
Namun masyarakat masih tetap menanti, sehingga pada 31 Desember 2017 masyarakat kompak memberikan opsi kepada Kades. Antara lain mengundurkan diri atau masyarakat yang menurunkannya.
“Hingga 5 Januari 2018, kepala desa membacakan surat pernyataan yang disaksikan oleh masyarakat menyatakan bahwa dana sekitar Rp584 juta dipakai buat kepentingan pribadi. Surat pernyataan tersebut sudah disampaikan ke Camat dan ke BPD Ella Hulu,” terangnya.
Setelah ada surat pernyataan pengakuan dan pengunduran diri, masyarakat juga belum puas, sehingga melaporkan kepala desa ke Tipikor Polres Melawi.
“Tipikor dua minggu lalu sudah turun ke lapangan selama tiga hari. Namun kami masih menunggu perkembangannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi, Junaidi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, surat pernyataan tersebut sudah masuk ke pihaknya.
“Kami juga sudah sampaikan ke Bupati untuk tindak lanjut pemberhentian kepala desa tersebut,” terangnya.
Sedangkan terkait dugaan korupsi penggunaan DD yang dilakukan kepala desa bersangkutan, Junaidi mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh pihak Inspektorat Melawi.
“Meskipun sudah dilaporkan ke Polres Melawi, yang menghitung kerugiannya tetap saja inspektorat. Jadi, inspektoratlah yang mengetahui berapa kerugian negara disitu,” ulasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Syamsul Bakri membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga Ella Hulu.
“Maaf, kasus dugaan korupsi yang masih penyelidikan tidak bisa kami ekspos,” ucapnya singkat. (ded/and)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Desa, Kades Diduga Bikin Kwitansi Fiktif
Redaktur & Reporter : Soetomo