Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah

Senin, 11 Oktober 2021 – 01:38 WIB
Tersangka Nilawati yang diamankan di Mapolres Banyuasin, Jumat (08/10). Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banyuasin, Sumsel, bernama Nilawati, 57, nekat menghabisi nyawa teman kumpul kebonya Edi Sukamto, 44, Kamis (30/9/2021).

Korban dihabisi pelaku menggunakan batu cobek atau batu ulekan di Komplek Perumahan Karyawan Afdiling 3, PTPN VII Bentayan, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA: Duel Maut Pelajar SMP, Satu Nyawa Melayang

Dugaan sementara, motif pembunuhan itu karena kesal terus dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh korban.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra SIK membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA: Tolak Ajakan Begituan, Melati Diancam Dibunuh Pria Kenalan Baru, Begini Akhirnya

Dia mengatakan, kejadian itu berawal saat korban baru pulang bermain gaple di depan Komplek, pada Rabu (29/9/2021) malam.

“Ketika itu tersangka meminta kepada korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Talang Kelapa,” katanya saat melakukan rilis di Mapolres Banyuasin Jumat (8/10/2021) siang.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

Permintaan korban ternyata ditolak tersangka, bahkan tersangka mencekik leher korban hingga lebam. Usai kejadian itu, keduanya tertidur pulas di rumah kompleks itu.

Namun, pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 01.30 WIB tersangka bangun, dan teringat aksi penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang acap kali dilakukan korban.

“Tersangka kemudian ke dapur mengambil batu ulekan dan langsung memukulkannya ke kepala korban hingga batu ulekan belah dua.

Tersangka yang takut korban masih hidup, kembali memukul menggunakan palu berkali-kali hingga kepala korban korban pecah.

“Usai kejadian, korban menyerahkan diri kepada warga, dengan membawa palu di tangannya,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” terangnya.

Untuk tersangka sendiri masih mengalami trauma paskakejadian itu, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Tersangka sempat hendak dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres banyuasin, namun masih dalam posisi trauma, letih dan terlihat pucat sehingga dibawa kembali ke dalam sel tahanan.(sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler