jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kepala desa dan sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kaltim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Kasus ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan ADD dan DD di Kaltim.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Fatkun Ali Nasir (41) sebagai kepala desa (kades) dan Dedy Roliansyah (41) sebagai sekretaris desa (sekdes). Keduanya disangka berperan dalam kasus penyimpangan ADD dan DD di Desa Sidomulyo tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.873.516.294.
BACA JUGA: Tren Korupsi Dana Desa Meningkat, Ini Datanya
Diketahui, DD merupakan dana yang bersumber dari APBN. Sedangkan ADD dari APBD. Adapun penyerapan ADD dan DD Desa Sidomulyo pada 2017 adalah sebesar Rp 1.566.893.072.
Namun ternyata pada 29 Desember 2017, saldo rekening Desa Sidomulyo sebesar Rp 0. Sedangkan kas tunai hanya menyisakan Rp 220 ribu.
BACA JUGA: Seorang Warga Beranikan Diri Lapor Korupsi Dana Desa
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 junto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dari hasil pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 589.943.294.
BACA JUGA: Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke
Sebelumnya, bahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kukar juga meminta audit oleh pihak Inspektorat Kukar.
Ternyata, kata dia, memang ditemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo tahun anggaran 2017 tersebut. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut,” terang Damus.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Januari 2018, penyidik mengumpulkan bahan keterangan. Selanjutnya, pada 14 Februari 2018, penyidik menaikkan status kasus menjadi penyelidikan.
Sedangkan tahap penyidikan dilakukan sejak 20 Agustus 2018. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak perangkat desa serta ahli, polisi yang melakukan gelar perkara pada 18 Desember 2018, akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Desember lalu. Sedangkan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 7 Januari,” tambah Damus.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi seperti dokumen pencairan ADD dan DD tahun anggaran 2017, laporan realisasi penggunaan anggaran APBDes 2017, laporan pertanggungjawaban APBDes 2017, laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Untuk jumlah uang tunai yang diselamatkan sebesar Rp 65.220.000, yang diamankan dari kedua tersangka,” beber Damus.
Dikatakan, modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan melakukan pencairan anggaran. Sebagian uangnya dipakai untuk membiayai kegiatan di desa. Namun sebagian dana lagi digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa. Sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan karena tidak tersedianya anggaran. Selanjutnya sekdes membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Damus menyebutkan, Polres Kukar tak hanya kali ini saja melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan laporan ADD dan DD fiktif. Sebelumnya, dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana ADD di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman.
Agus Sahri, mantan kepala Desa Muara Kaman Ilir ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga membuat kegiatan fiktif senilai Rp 459 juta dari ADD 2014.
Selain itu, korupsi ADD 2013 untuk Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong dengan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Penyidik Unit Tipikor Polres Kukar menetapkan Hendra, kepala desa saat itu sebagai tersangka.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kukar Irfan Prananta mengatakan, dari hasil audit di sejumlah penggunaan ADD dan DD, menurutnya banyak ditemukan penyalahgunaan. Hal itu terjadi karena kurangnya pengetahuan perangkat desa dalam menggunakan anggaran tersebut.
Namun sebagian lagi, ada yang terindikasi sengaja melakukan penyimpangan. Di antaranya adalah dengan modus melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) ke luar kota dengan tujuan melakukan penyerapan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, kata Irfan, juga ada yang dengan sengaja memindahkan ADD dan DD ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi kepala desa atau aparat desa. Padahal hal tersebut menurutnya sudah melanggar ketentuan.
“Ada juga yang sengaja mengalihkan atau mengubah program rencana penggunaan ADD maupun DD tanpa melalui prosedur. Misalnya tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” paparnya.
Ia mengharapkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa membina secara maksimal para perangkat desa untuk mengantisipasi atau meminimalisasi terjadinya penyimpangan tersebut.
“Ironi sekali karena rata-rata yang kami lakukan audit ada terdapat penyimpangan atau kesalahan dalam penggunaan ADD maupun DD. Faktornya ada yang memang kurang pengetahuan. Ada juga yang karena terindikasi disengaja,” tutup Irfan. (qi/rom/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Selewengkan Dana Desa, Kadis DPMD Kerinci Diperiksa
Redaktur & Reporter : Soetomo