jpnn.com, KEDIRI - Seorang warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Dengan membawa berkas laporan, Imam Suhudi warga Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Beber Tujuan Kebijakan Dana Kelurahan
Dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
Laporan berdasarkan informasi perangkat desa yang meminta nota kosong dengan bubuhan tanda tangan dan stempel di salah satu toko bangunan di Krajan Lor Desa.
BACA JUGA: Budiman: Pernyataan Fadli Zon Bisa Melukai Hati Warga Desa
Nota kosong itu kemudian diisi tidak sesuai kenyataan pembelian sebagai laporan pembelanjaan bangunan tahun anggaran 2016/2017.
"Padahal tak ada penjualan atau pembelian dari panitia pembangunan desa dari Toko Nuri tersebut," ujar Imam
BACA JUGA: Penjelasan Mendagri soal Rencana Alokasi Dana Kelurahan
Laporan Imam Suhudi diterima Anang Yustusia Kasubsi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke sekretariat untuk ditindak lanjuti.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa proyek rehab Gedung Balai Desa Wonojoyo yang didanai ADD tahun 2016/2017.
Dana pembangunan mencapai Rp 1,5 miliar, yang saat ini telah mencapai tahap akhir pengecatan. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes Belum Tahu Anggaran Dana Desa Dipotong Rp 3 T
Redaktur & Reporter : Natalia