jpnn.com - BANDA ACEH - M. Zaini Yusuf, terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Terdakwa M Zaini Yusuf juga didenda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menuntut enam tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Hakim Ketua R Hendral, Hakim Anggota I Sadri, dan Hakim Anggota II Elfama Zain.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk, Sahroni Dukung Kejati DKI Bertindak
"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia di Banda Aceh, Kamis (16/2).
Selain M. Zaini, kata Fery, majelis hakim dalam sidang itu juga memutuskan terdakwa Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepak bola bertaraf internasional tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, KPK Periksa Carry F Mumbunan
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Fery.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, M. Zaini berperan sebagai pembina AWSC, Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
Terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,8 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi