Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

Kamis, 16 Februari 2023 – 21:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dana hibah terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dana hibah terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jawa Timur.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Muhamad Reno Zulkarnaen.

BACA JUGA: Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

Reno bersama sejumlah anggota legislatif lainnya diperiksa saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/2).

BACA JUGA: Dewas KPK Akhirnya Turun Tangan, Kasus Formula E Harus Segera Diputuskan

Reno sendiri hari ini diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya.

Mereka antara lain Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.

BACA JUGA: Dewas Kumpulkan Pimpinan KPK, Ada yang Melanggar Prinsip Kolektif Kolegial?

Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Pejuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, KPK Periksa Carry F Mumbunan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler