Korupsi Dana Hibah Pilkada Bakal Seret Tersangka Baru

Minggu, 12 April 2015 – 01:01 WIB

jpnn.com - JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Jambi tahun 2013.

Hanya saja, korps Adhyaksa tersebut saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan tersangka Gunawan yang menjabat sekretaris KPU Kota Jambi selaku pengguna anggaran dana hibah itu.

BACA JUGA: Dihajar Pajero, Penunggang Vixion Tewas

"Kemungkinan besar akan ada tersangka baru, tapi setelah kita merampungkan penyidikan tersangka G (Gunawan). Kita menduga tersangka tidak bekerja sendiri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, Jumat (10/4).

Saat ini, lanjut Karya, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. Kini tinggal pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit. Setelah itu, diagendakan pemeriksaan tersangka.

BACA JUGA: Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk Usai Beli Obat di Warung

"Kami tinggal menunggu BPK dan tersangka akan kita periksa lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumya, penyidik telah menyita uang senilai sebesar Rp 114.260 juta dari tersangka Gunawan dan Rp 14 juta dari pihak rekanan, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP), yang mengaudit dana kampanye Pilkada Kota Jambi tahun 2013.

BACA JUGA: Mengenaskan, Nenek Hotama Tewas dengan Tubuh Terbelah Dua

Uang yang dikembalikan tersebut diduga merupakan uang sisa dari nilai kontrak dari KPU Kota Jambi sebesar Rp 173 juta yang digunakan oleh KAP untuk melakukan audit dana kampanye.

Kemudian, uang tersebut dititipkan ke rekening khusus pengembalian kerugian negara di BRI Cabang Jambi, yang nantinya dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Untuk diketahui, pada tahun 2013, KPU Kota Jambi mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi dan juga pusat. Dana dari pemkot dialokasikan untuk seluruh tahapan Pilkada, sementara dana dari pusat digunakan untuk tahapan pemilihan legislatif. Jumlah dana yang dialokasikan pemkot sebesar Rp 14,627 miliar.(ira/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Pembunuh Sadis Pasutri di Madina Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler