jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI untuk petani di Lombok mencapai Rp 29,6 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut kerugian itu diperoleh dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
BACA JUGA: Heboh Saldo Rekening Nasabah BNI Tetiba Berisi Rp 14,8 Triliun, Arief Curiga
"Kalau yang Rp 29,95 miliar itu potensi (kerugian negara). tetapi Rp 29,6 miliar ini hasil audit yang kami terima dari BPKP," ujar Ely Rahmawati di Mataram, Rabu (21/12).
Ely menjelaskan penurunan nominal kerugian dari potensi yang muncul dengan hasil audit BPKP terjadi karena ada pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan).
BACA JUGA: Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Lihat yang Dibawa Penyidik KPK
"Sebenarnya tidak berkurang, hanya karena ada pembelian alsintan. Jadi, nominal kerugian berkurang. Bukti untuk itu, sudah ada pada kami," bebernya.
Sejauh ini penyidik Kejati NTB sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Briptu D Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Tak Dipecat Polda Sulteng, ART Minta Kapolri Bertindak
"Awal tahun 2023 sidang perdana digelar," lanjut Ely.
Penyidik Kejati NTB menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi dana KUR BNI itu, yakni AM (54) dan IR (52).
Tersangka AM merupakan mantan pejabat BNI setempat yang menyalurkan dana KUR, sedangkan IR adalah bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok yang tertuang dalam Surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR kepada petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Lantas, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam