Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Lihat yang Dibawa Penyidik KPK

Rabu, 21 Desember 2022 – 20:43 WIB
Penyidik KPK membawa satu koper usai menggeledah ruang gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah Provinsj Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Willi Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Rabu (21/12).

Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono yang terletak di lantai dua gedung utama.

BACA JUGA: KPK Temukan Berbagai Bukti Penting Setelah Geledah Sejumlah Ruangan Fraksi yang Terhormat

Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.

Tiga koper itu dibawa sejumlah petugas lembaga antirasuah yang mengenakan pakaian kemeja dan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.

BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

Koper-koper itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.

Penggeledahan di ruang kerja gubernur dan wagub Jatim dilakukan penyidik KPK selama lebih dari enam jam

BACA JUGA: Briptu D Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Tak Dipecat Polda Sulteng, ART Minta Kapolri Bertindak

Namun, belum ada penjelasan apa yang dicari penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, tim KPK menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di kantor wakil rakyat tersebut.

Sahat ditangkap KPK bersama tiga orang lain dan telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jatim.

KPK menduga Sahat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di jakarta, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler