Korupsi Dana PNBP Polres Blora, Pasutri Oknum Polisi Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022 – 16:13 WIB
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani divonis masing-masing enam tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 3,049 miliar di polres tersebut.

BACA JUGA: Cemburu, Oknum Jaksa Aniaya Seorang Guru di Karawang, Begini Akhirnya

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada kedua terdakwa pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Komentar Pengamat Soal Pemkot Bekasi Kucurkan Rp 1,1 M untuk Karangan Bunga, Fantastis

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

BACA JUGA: Ruswanto Tewas Ditembak di Kepala saat Tidur dalam Truk, Parah

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler