Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui

Senin, 22 Desember 2014 – 20:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sembilan tahun," kata Hakim Casmaya saat membacakan putusan Heru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).

BACA JUGA: Manfaatkan Layanan Perbankan agar TKI Terhindar dari Pungli

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta kepada Heru. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan
kurungan selama empat bulan. 

Majelis hakim juga menghukum Heru untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 12,625 miliar dikurangi nilai harta benda yang telah
disita dan dirampas oleh negara. Dengan ketentuan, apabila Heru tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

BACA JUGA: Bakal Saingi SBY, Isran Noor Siap Nyalon Ketum Demokrat

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta kekayaan yang cukup maka dihukum penjara selama tiga tahun," ucap Hakim Casmaya.

Heru dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. 

BACA JUGA: Anggaran Kemendagri Dipangkas Hingga Rp 600 Miliar

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b, c dan d Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang  jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

Atas putusan tersebut, baik Heru dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Rekening Gendut Nur Alam, Penyidik Kejagung Kerja Siang Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler