jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka itu DP, Direktur RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2020 - 2021, SR sebagai kabid pelayanan, dan WB sebagai subkor pelayanan dan pembiayaan kesehatan UPTD RS tersebut.
BACA JUGA: Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp 5,4 miliar.
Pengungkapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka Herlan Cristoval pada Desember 2023.
BACA JUGA: FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022 SPKT, Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan 2021," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Jules menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif nakes yang menangani Covid-19.
BACA JUGA: Ini Peran MR Teman Si Rambut Kuncir yang Terlibat Pembubaran Diskusi FTA di Kemang
Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.
"Dari hasil pencairan dana tersebut, dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka ini telah melanggar sejumlah peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan Covid-19.
"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763," kata Maruli.
Maruli menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif.
Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.
Setiap nama nakes yang dicatut disebutkan mendapatkan dana insentif mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 15 juta.
"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes covid yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an," terangnya.
"Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi, bervariasi, ya, sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta," lanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina