Korupsi, Kada Terancam Lengser

Uji Materi UU Pemda di MK

Selasa, 19 Oktober 2010 – 10:07 WIB
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah KonstitusiDi satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945

BACA JUGA: Gurita Cikeas Dibagi di Jalanan



Namun, pendapat bahwa pasal tersebut melanggar HAM juga terungkap pada persidangan lanjutan gugatan UU 32/2004 tentang Pemda yang dimohonkan oleh Bupati Lampung Timur, Satono, 18 Oktober 2010.

Pasal yang jadi polemik itu memang mengatur soal Kepala Daerah untuk mundur sementara, apabila tersangkut kasus seperti terorisme, makar dan juga korupsi
Menurut Pemerintah, pasal itu justru dirumuskan  untuk membantu kepala daerah yang terkena musibah menjadi terdakwa dalam perkara pidana.

Sehingga, yang bersangkutan dapat berkonsentrasi mengahadapi proses hukum yang sedang dijalaninya tanpa terganggu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang

BACA JUGA: Aksi Demo Dibubarkan Paksa

Oleh karenanya, pihak pemerintah meminta agar MK tetap menyatakan pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945
Pendapat pemerintah tersebut diwakili oleh Mualimin Abdi, Sudan Arif Badrun dan juga staf Ahli Mendagri Suwarno Putra yang hadir dalam persidangan MK.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan Satono yakni Syaiful Ahmad Dinar justru mengatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar kepastian hokum serta Hak Azasi Manusia

BACA JUGA: TKI Malaysia Buka Hotline

“Vonis dijatuhkan oleh undang-undang bukan oleh pengadilan,” katanya.

Di samping itu, MK menurutnya, perlu mempertimbangkan konstituen yang telah berpartisipasi dalam proses pilkadaTercatat, Satono sendiri saat ini tengah terbelit kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung TimurDan tengah menunggu untuk disidangkan di pengadilan setempatMK menyatakan, pasal yang di uji materiilkan oleh Satono tersebut  merupakan re-judicial review.

Pada 2006 lalu, MK sudah menolak uji materiil pasal itu yang dimohonkan oleh Bupati Sarolangun JambiNamun, MK menyatakan re-Judicial review diperbolehkan selama mempunyai alasan kuat dan batu uji berbeda“Boleh re judicial review tak kala punya alasan hukum yang berbeda,” kata Hakim Konstitusi M Arsyad SanusiSidang gugatan Satono masih akan berlanjut hingga MK mengambil keputusan menolak gugatan atau mengabulkan gugatannya.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Pastikan Absen ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler