BACA JUGA: Gurita Cikeas Dibagi di Jalanan
Namun, pendapat bahwa pasal tersebut melanggar HAM juga terungkap pada persidangan lanjutan gugatan UU 32/2004 tentang Pemda yang dimohonkan oleh Bupati Lampung Timur, Satono, 18 Oktober 2010.
Pasal yang jadi polemik itu memang mengatur soal Kepala Daerah untuk mundur sementara, apabila tersangkut kasus seperti terorisme, makar dan juga korupsi
Sehingga, yang bersangkutan dapat berkonsentrasi mengahadapi proses hukum yang sedang dijalaninya tanpa terganggu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang
BACA JUGA: Aksi Demo Dibubarkan Paksa
Oleh karenanya, pihak pemerintah meminta agar MK tetap menyatakan pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945Sementara itu, ahli yang dihadirkan Satono yakni Syaiful Ahmad Dinar justru mengatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar kepastian hokum serta Hak Azasi Manusia
BACA JUGA: TKI Malaysia Buka Hotline
“Vonis dijatuhkan oleh undang-undang bukan oleh pengadilan,” katanya.Di samping itu, MK menurutnya, perlu mempertimbangkan konstituen yang telah berpartisipasi dalam proses pilkadaTercatat, Satono sendiri saat ini tengah terbelit kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung TimurDan tengah menunggu untuk disidangkan di pengadilan setempatMK menyatakan, pasal yang di uji materiilkan oleh Satono tersebut merupakan re-judicial review.
Pada 2006 lalu, MK sudah menolak uji materiil pasal itu yang dimohonkan oleh Bupati Sarolangun JambiNamun, MK menyatakan re-Judicial review diperbolehkan selama mempunyai alasan kuat dan batu uji berbeda“Boleh re judicial review tak kala punya alasan hukum yang berbeda,” kata Hakim Konstitusi M Arsyad SanusiSidang gugatan Satono masih akan berlanjut hingga MK mengambil keputusan menolak gugatan atau mengabulkan gugatannya.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Pastikan Absen ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi