jpnn.com - BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebani mereka membayar denda Rp 400 juta saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Jumat (27/3) tadi.
BACA JUGA: Tingkatkan Pengetahuan Agama Masyarakat Para Pendeta Terima Insentif
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dimana para terdakwa terbukti merugikan negara Rp 5,6 miliar dalam pengadaan fasilitas bandara hang nadim Batam berupa lampu run way dan genset 750 KVA.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU Tipikor no 31 tahun 1999. Majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 400 juta atau kalau tak bisa membayar subsider 4 bulan untuk Hendro, sedangkan Waluyo 3 bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus.
BACA JUGA: Lagi, Dua Imigran Kabur dari Rudenim
Menurut dia, hukuman untuk Hendro dikurangi 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan Waluyo mendapat pengurangan setengah tahun dari tuntutan.
Sementara untuk perkara Idit masih beragendakan pemeriksaan saksi. “Idit masih agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Firdaus. (she/jpnn)
BACA JUGA: Laris Manis, Garuda Pikirkan Tambah Kapasitas dan Frekuensi Rute Banyuwangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja di Kementerian Agama, Digugat Cerai karena Ngintip Pembantu Mandi
Redaktur : Tim Redaksi