Korupsi Masih Didominasi Kalangan Birokrasi

Rata-rata Koruptor Hanya Dihukum Setahun Lebih 13 Hari

Senin, 06 September 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (UCW) mencatat bahwa pelaku korupsi di Indonesia masih didominasi jajaran birokrasiBerdasarkan laporan pemantaan ICW atas Vonis Kasus Korupsi semester I 2010, terdapat 119 perkara korupsi yang diadili dengan jumlah terdakwa 183 orang,

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Donald Fariz saat memaparkan hasil kajian ICW di Jakarta, Minggu (5/9), merincikan bahwa dari 119 perkara korupsi itu, 103 perkara dengan 166 terdakwa diadili di Pengadilan Umum

BACA JUGA: PMI Siagakan Empat Ambulans Udara

Sementara perkara yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 16 kasus dengan 17 terdakwa.

"Dari 183 terdakwa kasus korupsi itu sebagian besar adalah birokrat
Terdapat 67 terdakwa atau 36,61 persen yang berlatarbelakang birokrat," ujar Donald.

Angka itu diikuti terdakwa dari kalangan anggota DPR dan DPRD sebanyak 50 (27,32 persen), dan disusul swasta/pengusaha sebanyak 38 orang (20,77 persen)

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Tegaskan Paham Aturan Penerbangan

Adapun dari kalangan kepala daerah berada di peringkat keempat
"Ada 12 kepala daerah (6,56 persen) yang diadili selama semester I 2010," papar Donald.

Sisanya, terdakwa korupsi sebanyak delapan orang (4,37 persen) berasal dari BUMD, dari kalangan dosen dan guru sebanyak dua orang, serta satu orang adalah bekas menteri.

Dalam kajiannya ICW juga menyoroti banyaknya terdakwa korupsi yang bebas di Pengadilan Umum

BACA JUGA: Polri Belum Tetapkan Anggotanya Sebagai Tersangka

Catatan ICW menunjukkan, dari 183 kasus sebanyak 82 di antaranya diadili di Pengadilan NegeriHanya saja, di Pengadilan Negeri pula banyak terdakwa korupsi diputus bebas"54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas/lepas  di pengadilan umum," ucap Donald.

Berdasarkan tingkat vonis untuk koruptor, hukuman terbanyak berada di kisaran 1 – 2 tahun, yaitu 38 terdakwa (22,89 persen)"Jadi rata-rata vonis hakim (hukuman) di Pengadilan Umum terhadap terdakwa kasus korupsi adalah 12 bulan 13 hari," ucap Donald.

Dari data ICW pula, birokrat terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan negeri sebanyak 34 orang (37,36 persen), kemudian anggota DPR/DPRD 29 orang (31,87 persen), serta kalangan swasta/pengusaha sebanyak 14 orang (15,38 persen)"Untuk kepala daerah yang lepas di pengadilan negeri ada tiga orang," sebut Donald.

"PN Polewali (di Sulawesi Barat) adalah pengadilan yang tercatat paling banyak membebaskan terdakwa kasus korupsiYakni 24 orang mantan anggota DPRD periode 2004-2009," sambung Donald.

Adapun total angka kerugian negara dalam kasus korupsi selama semester I 2010, tercatat Rp 1,07 triliunAngka itu terdiri dari kasus korupsi di Pengadilan Umum sebesar Rp 631,08 juta dan Pengadilan Tipikor Rp 525,27 juta.

Sementara dari pemantauan ICW terhadap fenomena vonis kasus korupsi di Pengadilan Umum sejak 2005 hingga Semester I 2010, terdapat 857 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 1965 orangHanya saja dari sekian banyak terdakwa, hampir setengahnya atau sekitar 49,57 persen divonis bebasSisanya sebanyak 50,43 persen terdakwa divonis bersalah.

Peneliti hukum ICW lainnya, Febri Diansyah, menilai masih tingginya angka vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi dari tahun ke tahun berpotensi menjadikan Indonesia sebagai "surga" bagi para koruptor"Vonis rendah terhadap koruptor sangat melukai rasa keadilan publikKomitmen pemberantasan korupsi Pengadilan Umum berada di titik nadir," ucap Febri.

Karenanya ICW memuji kiprah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang selama ini mengadili kasus-kasus korupsi yang ditangani KPKFebri menegaskan, tidak pernah ada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.

ICW mencatat vonis hukuman terbanyak yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada kisaran 2 sampai 5 tahun, yaitu sebanyak 9 terdakwa (52,94 persen)"Kecenderungan pengadilan tipikor yang jauh lebih baik dibanding pengadilan umum ini harus menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung dalam pembentukan pengadilan Tipikor di beberapa daerah di Indonesia, terutama soal kualitas hakim Ad-Hoc dan mekanisme pengawasan," cetusnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahir Sepakbola, Prioritas Masuk Korps Bhayangkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler