Korupsi Mobil, Dua Guru Masuk Bui

Rabu, 04 Januari 2017 – 14:03 WIB
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com - JPNN.com-- Dua guru tersangkut kasus dugaan korupsi program mobil di SMKN 1 Blitar.

Mereka adalah Imam Mahfud alias IM yang saat itu menjabat Kepala SMKN 1 Blitar dan Hutamadi (Hm), guru teknik otomotif.

BACA JUGA: SMK Kekurangan 18 Ribu Guru Produktif

Dua tersangka dijebloskan ke penjara setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan kemarin (3/1).

Keduanya resmi ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). I

BACA JUGA: Catat! 2020 Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar

mam Mahfud saat ini berstatus guru biasa di SMKN 1 Blitar.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang pada program pembuatan assembly line.

BACA JUGA: Tahun Baru, GTT dan PTT Makin Galau

Juga, tools perakitan bodi kendaraan roda empat pada anggaran 2011-2012.

Program itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kedua tersangka mengakali surat pertanggungjawaban (SPj) alias dokumen program.

Atas tindakan tersebut, diduga ada kerugian negara Rp 80 juta.

Barang bukti yang diterima Kejari Blitar berupa beberapa bendel dokumen pengadaan barang dan uang tunai Rp 10 juta di buku rekening.

Tak ketinggalan, dua mobil SUV Chery Tiggo, satu SUV, satu double cabin, dan dua mini truck.

Ada pula empat hoist crane, satu set assembly line, serta tools yang terdiri atas aneka peralatan otomotif.

Kepala Kejari (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi menyatakan telah menahan tersangka.

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Lebih subsider lagi, pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka diduga melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Tujuannya menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang. Lebih subsider lagi, pegawai negeri tersebut melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang," jelasnya.

Tersangka pertama adalah Imam Mahfud selaku kepala sekolah saat itu, sedangkan Hm, tersangka kedua, sebagai guru di sekolah negeri terbesar di Kota Blitar.

"Mereka adalah kepala sekolah dan guru saat program pengadaan mobil serta perakitan mesin pada 2011-2012. Kemudian, polisi merasa ada yang tidak beres. Karena itu, dilakukan penyelidikan kemudian menetapkan tersangka dan menyita barang bukti,"paparnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka diserahkan ke Polres Blitar Kota sekitar pukul 09.00.

Jaksa peneliti memeriksa tersangka dan barang bukti. Pukul 15.45 pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dinyatakan selesai.

"Pelimpahan tahap II dinyatakan selesai atau kelar. Setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan dan penelitian kepada tersangka serta barang bukti, semua dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya, mereka ditahan," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polres Blitar Kota melimpahkan berkas penyidikan tahap II ke Kejari Blitar. (ady/sub/ziz/c21/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sartono, Pencipta Lagu Hymne Guru yang Mulai Terganggu Daya Ingatnya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru  

Terpopuler