Korupsi Pajak Hotel Mewah di Bali, Pria Korsel ini Langsung Kabur

Sabtu, 20 Februari 2016 – 07:00 WIB
Kajari Denpasar Immanuel Zebua . Foto: dok. Baliexpressnews.com

jpnn.com - DENPASAR – Kasus korupsi pajak hotel Ocean Blue di Bali dengan nilai Rp 10 miliar, sudah sampai pada penyidikan dengan penetapan tersangkanya.  Pemilik hotel,  Kim Chang Cetul, warga negara Korea Selatan menjadi tersangkanya.

Celakanya, Kim saat ini sudah kabur ke negara asalnya. Anehnya lagi, operasional hotel tersebut masih tetap jalan. 

BACA JUGA: KPK Sebut Ada Mafia Lahan di BP Batam

Kajari Denpasar Immanuel Zebua pun langsung bersurat secara resmi ke Bupati Gde Agung agar izin Ocean Blue dicabut dan hotelnya ditutup. Menurut Immanuel, kasus Ocean Blue tetap menjadi perhatian Kejari Denpasar.

“Sudah kami surati Bupati Badung terkait kasus Ocean Blue ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Geger, Tamu Hotel Melati Tewas di Toilet

Immanuel mengatakan, isi surat itu meminta tidak ada perpanjangan izin Ocean Blue.  Termasuk mencabut izin yang dipegang oleh Ocean Blue dan menutup operasionalnya. Menurutnya, Kejari tidak memiliki kewenangan menutup hotel tersebut.

“Kan punya Satpol PP. Kalau saya yang menutup salah. Sehingga saya surati secara resmi. Saya yang tanda tangan surat itu. Meminta agar Bupati tidak memperpanjang izin operasional, mencabut izin yang dimiliki dan menutup hotelnya,” tegasnya.

BACA JUGA: BP Batam Ganti Nama, FTZ Jadi KEK

Zebua mengatakan, Ocean Blue dengan tersangka Kim ini sudah dipanggil beberapa kali. Namun Kim sudah di Korea Selatan. Sempat juga ada yang mengatakan bahwa Kim meninggal.

“Sulit, tidak bisa menjangkau sampai Korea Selatan. Jalan bagi kami dengan cara menutup hotel itu yang terbaik. Karena praktiknya semakin kacau,” sambung dia.

Dia mengatakan aktivitas Hotel Ocean Blue, terkait pajak semakin kacau. Karena Kim menjual kamar hotel itu dari di negara asalnya sehingga tamu yang menginap sudah transaksi di Korea Selatan, dan ketika tiba di Bali tinggal menginap.

“Kalau seperti ini Pajak Hotel dan Restoran (PHR) tambah tidak jelas. Sehingga harus segera di tutup,”  urainya.

Selain itu, langkah lain dengan membuat pailit Ocean Blue. Kemudian asetnya disita berupa hotel untuk membayar pajak. Namun yang terjadi malah aset ini sudah diagunkan di Korea Selatan.

“Permainannya hebat, mereka agunkan hotel ini dengan Bank di Korea, kemudian bermain pajak,” imbuh Zebua.

Sekadar diketahui, terakhir ada pemeriksaan 7 saksi. Tiga saksi pertama diperiksa adalah karyawan Ocean Blue Gde Putra Mahendra. Saksi kedua dihadirkan dari bagian Penagihan Travel Gajah Bali Wisata yaitu Natalia Marlina dan saksi ketiga adalah dari Travel TMS Komang Arya. Sedangkan terkait dengan tunggakan pajak, saksi pegawai Ocean Blue mengaku hal itu. Namun pembayaran semua atas persetujuan tersangka Kim Chang Cetul. Korupsi pajak ini nilainya mencapai Rp 10 miliar. (art/dot/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Segitiga, Siswi Madrasah Hilang, Sempat Curhat di Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler