Korupsi Pembangunan Selasar dan Pagar Puskesmas di Rote Ndao, 3 Tersangka Ditahan

Sabtu, 02 Juli 2022 – 19:35 WIB
Ilustrasi. Tersangka korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019 ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Sebanyak tiga tersangka korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019 ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ketiga tersangka itu, yaitu PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas.

BACA JUGA: Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kepala seksi Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdinan mengatakan para tersangka ditahan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1 Juli 2022 sampai 20 Juli 2022.

Menurut dia, penahanan dilakukan Kejari Rote Ndao, Jumat (1/7) malam, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Pada saat pemeriksaan, para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. 

Angga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.

BACA JUGA: ASN Sudah Bersumpah Tidak Korupsi, Sri Sultan HB X: Jangan Mengkhianati Itu

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Sabtu (2/7). 

Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print- 02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.

Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan. 

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler