Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim

Senin, 30 Mei 2022 – 18:01 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Raden Brotoseno telah menjalani sidang etik profesi atas kasus korupsi yang menyeretnya.

Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang

"Sudah menjalani sidang kode etik, tetapi hasilnya belum disampaikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).

Perwira tinggi Polri itu memastikan akan menanyakan ke Divisi Propam Polri guna mengetahui hasil putusan sidang etik profesi Raden Brotoseno.

BACA JUGA: Kadis hingga Camat Kompak Palsukan SK Bupati, Rp 1 Miliar Masuk Kantong

"Kami tanyakan ke Propam akan disampaikan," ujar Ramadhan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu.

BACA JUGA: ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan

ICW mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno yang bekerja kembali di Korps Bhayangkara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan surat itu dilayangkan guna mengklarifikasi status keanggotaan Raden Brotoseno.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin.

Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.

Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. 

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali

Sebab, Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disinyalir Memalak Pengusaha Lewat Ketua Kadin, Ade Yasin juga Injak Kontraktor


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler