Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Jumat, 01 Juli 2022 – 06:15 WIB
Kajari Rini Triningsih bersama penyidik menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang. Foto: Adriah/Antara

jpnn.com, TEMBILAHAN - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih menyebutkan Muchlis Adnan ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan, Bea Cukai Optimalkan Penindakan di Bidang Kepabeanan

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya, yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” kata Kajari Rini Triningsih, Kamis (30/6) petang.

Rini menyebutkan sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

BACA JUGA: Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan

“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat, swab antigen dinyatakan negatif. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tegasnya.

Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/6) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: ND Akhirnya Ditahan, Anak dan Istrinya Diusir Warga

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni-19 Juli 2022 di Lapas Kelas II A Tembilahan.

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil.

Pemkab Inhil pada 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler