jpnn.com, JAKARTA - Pemuda berinisial ND (21) yang nekat membakar kamar kontrakannya di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya mendekam di penjara.
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan pelaku sudah memiliki istri dan anak.
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
Adapun istri dan anak pelaku kini sudah tidak tinggal di kamar kontrakannya yang disewanya.
Sebab, istri dan anak korban sudah diusir warga setempat.
BACA JUGA: Datangi Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Soal Kasus Holywings
"Diusir, artinya istrinya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong di Mapolsek Jatinegara, Senin (27/6).
Adapun pelaku saat beraksi dalam keadaan sadar atau tidak terpengaruh minuman keras (miras).
BACA JUGA: Seandainya Tak Ada Polisi, MS Bisa Mati
"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obatan lainnya," ujar Entong.
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran kontrakan itu terjadi pada Minggu (26/6) dini hari.
Entong mengatakan pelaku membakar kamar kontrakannya sendiri menggunakan kain yang dibakar menggunakan korek api.
Adapun kontrakan itu milik warga bernama Marpuah.
"Pelaku pada malam hari sering bermain gitar di kontrakannya sehingga lingkungan atau warga sekitar atau tetangganya terdekat merasa terganggu dengan suara bisingnya bermain gitar," kata Entong.
Pelaku yang kesal karena sering ditegur bermain gitar pun nekat membakar kamar kontrakannya sendiri. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi