jpnn.com, JAKARTA - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Selain itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memproses perkara ini agar memerintahkan Alvin Lim ditahan.
BACA JUGA: Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung saat bacakan penuntutan.
Selanjutnya, Syahnan selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan Terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati , yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
BACA JUGA: Alvin Lim Mengaku Sakit, Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair," jelas dia.
Selanjutnya, kata Syahnan, majelis hakim dimohon membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Kasus Alvin Lim Naik ke Tahap Penyidikan
"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000," ujarnya.
Adapun, Syahnan mengatakan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam dan menyulitkan jalannya persidangan, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.
Dengan begitu, Tim Kuasa Hukum Alvin Lim meminta pertimbangan hakim majelis untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi. Sebab, tim perlu merumuskan untuk mematahkan tuntutan dari Jaksa.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," kata Kuasa Hukum Alvin Lim, Sukisari.
Sementara Hakim Ketua Majelis, Arlandi Triyogo mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pledoi selama dua minggu.
"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," kata Arlandi.
Pengacara Alvin Lim, Sukisari mengaku sebagai salah satu kuasa hukum jelas keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yakni setinggi 6 tahun.
"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pleidoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Oleh karena itu, kami akan jawab dalam pleidoi ya. Itu saja," kata Sukisari usai persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menjelaskan kenapa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan penuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim. Menurut dia, terdakwa Alvin Lim sudah dituntut maksimal sehingga tidak perlu lagi pertimbangan yang meringankan.
"Kalau sudah 6 tahun maksimal, tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan, maka pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kalau sudah maksimal," jelas dia.
Kemudian, Syahnan menjelaskan jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP. Memang, jaksa telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim pada Rabu, 29 Juni 2022.
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif