jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung terus memeroses kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Kautsar. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan.
Hari ini, Senin (14/4) rencananya anak buah Basrief Arief akan menggarap dua saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Al Jona yang merupakan staf Ssub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akutansi bagian Keuangan Biro Umum KY.
BACA JUGA: Menhub: Selidiki Penyebab Bayi Meninggal di Lion Air
Dua saksi itu adalah Parmoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010-2011 dan Sulasman selaku Kepala Bagian Keuangan Tahun Anggaran 2009.
“Ya, untuk kasus dugaan korupsi di KY ini kita mengangendakan pemeriksaan terhadap dua saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (14/4), kepada wartawan di Kejagung.
BACA JUGA: Dorong PKB Usung Muhaimin Jadi Cawapres
Sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan Al Jona, sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung. Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas uang Layanan Persidangan (ULP) & Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) itu ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 21 April 2014. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Dicecar Soal Peran Choel Mallarangeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Mantan Menkeu Ngaku Membantu Buru Aset Wawan
Redaktur : Tim Redaksi