Diperiksa KPK, Mantan Menkeu Ngaku Membantu Buru Aset Wawan

Senin, 14 April 2014 – 13:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Hanura Fuad Bawazier menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (14/4). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Mantan Menteri Keuangan itu keluar sekitar pukul 12.40. Saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan itu, dia mengaku membantu KPK menelusuri aset Wawan. "Saya dipanggil dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawan," kata Fuad di KPK, Jakarta, Senin (14/4).

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Menkeu Terkait Pencucian Uang Wawan

‎Aset yang dimaksudkan Fuad adalah aset tanah yang dibeli Wawan tujuh tahun lalu. Harga aset tersebut, tambah dia, di bawah Rp 2 miliar.

"Wawan beli aset tujuh tahunan yang lalu, beli aset dari saya dan Soetrisno Bachir di Jakarta Selatan," ujar Fuad.

BACA JUGA: Dua Hakim Beda Pendapat soal Pasal Korupsi Perkara Emir

‎Fuad menyatakan, tanah itu sudah berada di bawah penguasaan Wawan. Karenanya, ia tidak mempermasalahkan apabila ada penyitaan terhadap tanah itu. "Ya enggak ada masalah saya, alhamdulillah saja," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK masih melakukan penelurusan aset yang diduga terkait Wawan. Lemba antirasuah itu menemukan lebih dari 100 aset. 

BACA JUGA: Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun

"Dari informasi yang kami terima ditemukan lebih dari100 bangunan dan atau tanah yang diduga dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Ini dari asset tracing," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. 

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang Rebut Pasar Industri Pertahanan Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler